Apr 25, 2013

Pembinaan Pegawai



Tugas IV Hukum Administrasi Kepegawaian

PENGERTIAN PEMBINAAN PEGAWAI
Pembinaan kepegawaian adalah segala usaha dan tujuan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan dan pemeliharaan pegawai dengan tujuan untuk mampu melaksanakan tugas organisasi dengan efektif dan efisien. Pembinaan dilakukan adalah dengan tujuan untuk menghasilkan pegawai yang bermutu dan berkualitas yang berdaya guna dan berhasil guna, yang dilakukan secara sistematis dan pemanfaatan potensi dan kemampuan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Beberapa pengertian pembinaan menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Peorwadarmita, 1987) pembinaan adalah sautu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara bedaya guna dan behasil guna unutk memperoleh hasil yang lebih baik.
2. Menurut Thoha (1989:7) pembinaan adalah suatu proses, hasil atau pertanyaan menjadi lebih baik, dalam hal ini mewujudkan adanya perubahan, kemajuan, peningkatan, pertumbuhan, evaluasi atau berbagai kemungkinan atas sesuatu.
3. Menurut Widjaja (1988) pembinaan adalah suatu proses atau pengembangan yang mencakup urutan-urutan pengertian, diawali dengan mendirikan, membutuhkan, memelihara pertumbuhan tersebut yang disertai usaha-usaha perbaikan, menyempurnakan, dan mengembangkannya. Pembinaan tersebut menyangkut kegiatan perencanaan, pengorganisasin, pembiayaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan hasil yang maksimal.

Dari beberapa definisi pembinaan di atas, jelas bagi kita maksud dari pembinaan itu sendiri dan pembinaan tersebut bermuara pada adanya perubahan ke arah yang lebih baik dari sebelumnya, yang diawali dengan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan yaitu hasil yang lebih baik.

Dalam perspektif yang lebih luas, dapat dikatakan bahwa pembinaan pada dasarnya merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusia, yang intinya adalah bagaimana memberikan treatment (perlakuan) terhadap sumber daya manusia yang ada agar sesuai dan diarahkan untuk pencapaian tujuan organisasi. Pembinaan terhadap sumber daya manusia sangat dibutuhkan dalam peningkatan kwalitas kinerja, demikian halnya dengan para pegawai negeri sipil (PNS). Mereka memiliki peranan yang besar dalam pencapaian cita-cita bangsa. Selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja, pembinaan terhadap pegawai juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin, mengembangkan karir dan etika mereka. Pembinaan tersebut dapat dilakukan untuk berbagai tujuan dan juga arah yang berbeda-beda. Manfaat Pembinaan  PNS adalah membentuk karakter dan kepribadian.

RUANG LINGKUP PEMBINAAN
Ruang lingkup pembinaan meliputi dua sub fungsi yaitu pengawasan dan supervisi. Pengawasan dan supervisi mempunyai kaitan erat antara yang satu dengan yang lainnya, dan keduanya saling isi mengisi atau saling melengkapi. Kedua sub fungsi ini memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan pengawasan dan supervisi menurut Sudjana (2000:158) adalah:
1.   Keduanya bagian dan kegiatan pembinaan sebagai fungsi manajemen;
2.   Keduanya dilakukan secara sengaja;
3.   Keduanya merupakan proses kegiatan yang sistematis dan terprogram;
4.   Dalam pelaksanaannya keduanya memerlukan tenaga yang profesional;
5.   Hasil dan keduanya digunakan untuk kepentingan program dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil (Pasal 3 PP No.42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil) bertujuan untuk:
1.   Membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil.
2.   Mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat.
3.   Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil (Pasal 4 PP No.42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil), mencakup:
1.  Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil
2.  Partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
3.  Peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,
4.  Perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Untuk mewujudkan pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari, Kode Etik dipandang merupakan landasan yang dapat mewujudkan hal tersebut.

DASAR HUKUM PEMBINAAN
1.   Pancasila dan UUD 1945.
2.   PP No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3.   Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, pembinaan dilaksanakan berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
4.   Keputusan Presiden Nomor: 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor: 9 Tahun 2004.
5.   Keputusan Menteri PAN RI Nomor: 25/KEPM.PAN/4/2002tanggal 25 April 2002 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara.
6.   PP No 42  Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
7.   PP No 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
8.   Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP nomor 100 Tahun 2000 jo PP nomor 13 Tahun 2002
9.   Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.

PERMASALAHAN
Sumber daya manusia dalam setiap organisasi, meskipun sudah melalui tahap seleksi yang baik namun dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya masih selalu menghadapi persoalan yang tidak dapat di selesaikannya sendiri, Wibowo (2007:165). Pembinaan terhadap sumber daya manusia sangat dibutuhkan dalam peningkatan kwalitas kinerja, demikian halnya dengan para pegawai negeri sipil (PNS). Pegawai yang tidak disiplin, dapat juga dikarenakan lemahnya pembinaan karir pegawai. Pegawai yang karirnya tidak berkembang akhirnya tidak disiplin terhadap peraturan-peraturan yang ada, dalam hal ini dibutuhkan inisiatif dari pimpinan untuk memperhatikan kondisi para bawahannya. Alasan mendasar adalah para PNS dinilai kurang produktif, menghamburkan uang Negara, kurang disiplin serta rendahnya etos kerja. Stigma buruk itu umumnya ditujukan kepada para PNS di hampir seluruh instansi pemerintah.
Langkah yang dilakukan oleh instansi supaya karir dapat berkembang adalah menyediakan sarana dan prasarana yang mampu mendukung peningkatan karir pegawai, hal-hal yang dilakukan adalah program pendidikan dan pelatihan yang meliputi:
1.      Membuat program pendidikan dan pelatihan
2.      Perumusan Pelaksanaan pelatihan
3.      Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
4.      Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan
                                  
Kemudian  juga dalam membina Pegawai Negeri Sipil disarankan untuk:
1.  Memberikan peranan yang lebih besar kepada pimpinan-pimpinan unit kerja, di samping itu     
     pimpinan unit kerja harus memberikan tauladan yang baik untuk bawahannya
2.  Pendekatan pembinaan tidak difokuskan pada penerapan Peraturan Disiplin saja, akan tetapi 
     pembinaan harus dilakukan melalui, pendekatan keseiahteraan, pemerataan pendapatan, 
     pemerataan kesempatan dan sebagainya.
3.  Prinsip keadilan dalam penjatuhan hukuman disiplin harus benar-benar diperhatikan
4.  Peranan Korpri harus lebih nyata dalam pembinaan Pegawai, baik karir pegawai, mental pegawai 
     maupun kesejahteraan Pegawai.

Selain itu, untuk menciptakan PNS profesional dan berkualitas selain proses rekruitmen yang baik dan benar juga diperlukan Diklat meningkatkan kepribadian pengetahuan dan kemampuannya sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan dan pekerjaannya sebagai PNS selain itu perlu adanya sistem reward and punishment untuk meningkatkan disiplin SDM aparatur yang masih rendah dengan perubahan perilaku yang mendasar. Hal itu terjadi melalui revitalisasi pembinaan kepegawaian dan proses pembelajaran dengan membangun komitmen kuat dalam mengemban tugas sebagai PNS, disertai pengembangan system reward dan punishment yang tepat dan efektif.

1 comment:

  1. (SRI AGUSTINA SHOFIAN; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Blitar)

    Berawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Berau dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Berau dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.

    Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :

    1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.

    2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.

    3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.

    4. Terimakasih untuk khususnya Bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I. beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I.0813-2612-2555

    ReplyDelete