Tugas IV Hukum
Administrasi Kepegawaian
PENGERTIAN PEMBINAAN PEGAWAI
Pembinaan
kepegawaian adalah segala usaha dan tujuan kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, penggunaan dan pemeliharaan pegawai dengan tujuan untuk mampu
melaksanakan tugas organisasi dengan efektif dan efisien. Pembinaan dilakukan
adalah dengan tujuan untuk menghasilkan pegawai yang bermutu dan berkualitas
yang berdaya guna dan berhasil guna, yang dilakukan secara sistematis dan
pemanfaatan potensi dan kemampuan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Beberapa
pengertian pembinaan menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
1. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Peorwadarmita, 1987) pembinaan adalah sautu
usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara bedaya guna dan behasil guna
unutk memperoleh hasil yang lebih baik.
2. Menurut
Thoha (1989:7) pembinaan adalah suatu proses, hasil atau pertanyaan menjadi
lebih baik, dalam hal ini mewujudkan adanya perubahan, kemajuan, peningkatan,
pertumbuhan, evaluasi atau berbagai kemungkinan atas sesuatu.
3. Menurut
Widjaja (1988) pembinaan adalah suatu proses atau pengembangan yang mencakup
urutan-urutan pengertian, diawali dengan mendirikan, membutuhkan, memelihara
pertumbuhan tersebut yang disertai usaha-usaha perbaikan, menyempurnakan, dan
mengembangkannya. Pembinaan tersebut menyangkut kegiatan perencanaan,
pengorganisasin, pembiayaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan suatu
pekerjaan untuk mencapai tujuan hasil yang maksimal.
Dari
beberapa definisi pembinaan di atas, jelas bagi kita maksud dari pembinaan itu
sendiri dan pembinaan tersebut bermuara pada adanya perubahan ke arah yang
lebih baik dari sebelumnya, yang diawali dengan kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pembiayaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan suatu
pekerjaan untuk mencapai tujuan yaitu hasil yang lebih baik.
Dalam
perspektif yang lebih luas, dapat dikatakan bahwa pembinaan pada dasarnya
merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusia, yang intinya adalah
bagaimana memberikan treatment (perlakuan)
terhadap sumber daya manusia yang ada agar sesuai dan diarahkan untuk
pencapaian tujuan organisasi. Pembinaan
terhadap sumber daya manusia sangat dibutuhkan dalam peningkatan kwalitas
kinerja, demikian halnya dengan para pegawai negeri sipil (PNS). Mereka
memiliki peranan yang besar dalam pencapaian cita-cita bangsa. Selain bertujuan
untuk meningkatkan kualitas kinerja, pembinaan terhadap pegawai juga bertujuan
untuk meningkatkan disiplin, mengembangkan karir dan etika mereka. Pembinaan
tersebut dapat dilakukan untuk berbagai tujuan dan juga arah yang berbeda-beda.
Manfaat Pembinaan PNS adalah membentuk karakter dan
kepribadian.
RUANG LINGKUP PEMBINAAN
Ruang lingkup pembinaan meliputi dua sub fungsi yaitu
pengawasan dan supervisi. Pengawasan dan supervisi mempunyai kaitan erat antara
yang satu dengan yang lainnya, dan keduanya saling isi mengisi atau saling
melengkapi. Kedua sub fungsi ini memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan
pengawasan dan supervisi menurut Sudjana (2000:158) adalah:
1. Keduanya bagian dan kegiatan pembinaan sebagai fungsi
manajemen;
2. Keduanya dilakukan secara sengaja;
3. Keduanya merupakan proses kegiatan yang sistematis dan
terprogram;
4. Dalam pelaksanaannya keduanya memerlukan tenaga yang
profesional;
5. Hasil dan keduanya digunakan untuk kepentingan program
dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pembinaan
jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil (Pasal 3 PP No.42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil) bertujuan untuk:
1. Membina
karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna
mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta
meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil.
2. Mendorong
etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang
bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara
dan abdi masyarakat.
3. Menumbuhkan
dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri
Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang
lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil (Pasal 4 PP No.42 Tahun 2004
Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil), mencakup:
1. Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil
2. Partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
3. Peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,
4. Perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
1. Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil
2. Partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
3. Peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,
4. Perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Untuk
mewujudkan pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap,
tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas
kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari, Kode Etik dipandang merupakan
landasan yang dapat mewujudkan hal tersebut.
DASAR HUKUM PEMBINAAN
1. Pancasila dan UUD 1945.
2. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
1. Pancasila dan UUD 1945.
2. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8
Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, pembinaan dilaksanakan berdasarkan sistem
karier dan sistem prestasi kerja.
4. Keputusan
Presiden Nomor: 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor: 9 Tahun 2004.
5. Keputusan
Menteri PAN RI Nomor: 25/KEPM.PAN/4/2002tanggal 25 April 2002 tentang Pedoman
Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara.
6. PP
No 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps
dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
7. PP
No 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
8. Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan
PP nomor 100 Tahun 2000 jo PP nomor 13 Tahun 2002
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil.
PERMASALAHAN
Sumber
daya manusia dalam setiap organisasi, meskipun sudah melalui tahap seleksi yang
baik namun dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya masih selalu
menghadapi persoalan yang tidak dapat di selesaikannya sendiri, Wibowo
(2007:165). Pembinaan terhadap sumber daya manusia sangat dibutuhkan dalam
peningkatan kwalitas kinerja, demikian halnya dengan para pegawai negeri sipil
(PNS). Pegawai yang tidak disiplin, dapat juga dikarenakan lemahnya pembinaan
karir pegawai. Pegawai yang karirnya tidak berkembang akhirnya tidak disiplin
terhadap peraturan-peraturan yang ada, dalam hal ini dibutuhkan inisiatif dari
pimpinan untuk memperhatikan kondisi para bawahannya. Alasan
mendasar adalah para PNS dinilai kurang produktif, menghamburkan uang Negara,
kurang disiplin serta rendahnya etos kerja. Stigma buruk itu umumnya ditujukan
kepada para PNS di hampir seluruh instansi pemerintah.
Langkah yang dilakukan oleh instansi
supaya karir dapat berkembang adalah menyediakan sarana dan prasarana yang
mampu mendukung peningkatan karir pegawai, hal-hal yang dilakukan adalah
program pendidikan dan pelatihan yang meliputi:
1.
Membuat
program pendidikan dan pelatihan
2.
Perumusan
Pelaksanaan pelatihan
3.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
4.
Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan
Kemudian juga dalam membina Pegawai Negeri Sipil
disarankan untuk:
1. Memberikan peranan yang lebih besar kepada pimpinan-pimpinan unit kerja, di samping itu
pimpinan unit kerja harus memberikan tauladan yang baik untuk bawahannya
2. Pendekatan pembinaan tidak difokuskan pada penerapan Peraturan Disiplin saja, akan tetapi
pembinaan harus dilakukan melalui, pendekatan keseiahteraan, pemerataan pendapatan,
pemerataan kesempatan dan sebagainya.
3. Prinsip keadilan dalam penjatuhan hukuman disiplin harus benar-benar diperhatikan
4. Peranan Korpri harus lebih nyata dalam pembinaan Pegawai, baik karir pegawai, mental pegawai
maupun kesejahteraan Pegawai.
1. Memberikan peranan yang lebih besar kepada pimpinan-pimpinan unit kerja, di samping itu
pimpinan unit kerja harus memberikan tauladan yang baik untuk bawahannya
2. Pendekatan pembinaan tidak difokuskan pada penerapan Peraturan Disiplin saja, akan tetapi
pembinaan harus dilakukan melalui, pendekatan keseiahteraan, pemerataan pendapatan,
pemerataan kesempatan dan sebagainya.
3. Prinsip keadilan dalam penjatuhan hukuman disiplin harus benar-benar diperhatikan
4. Peranan Korpri harus lebih nyata dalam pembinaan Pegawai, baik karir pegawai, mental pegawai
maupun kesejahteraan Pegawai.
Selain itu, untuk menciptakan PNS
profesional dan berkualitas selain proses rekruitmen yang baik dan benar juga
diperlukan Diklat meningkatkan kepribadian pengetahuan dan kemampuannya sesuai
dengan tuntutan persyaratan jabatan dan pekerjaannya sebagai PNS selain itu
perlu adanya sistem reward and punishment untuk meningkatkan disiplin
SDM aparatur yang masih rendah dengan perubahan perilaku yang mendasar. Hal itu
terjadi melalui revitalisasi pembinaan kepegawaian dan proses pembelajaran
dengan membangun komitmen kuat dalam mengemban tugas sebagai PNS, disertai
pengembangan system reward dan punishment yang tepat dan efektif.
(SRI AGUSTINA SHOFIAN; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Blitar)
ReplyDeleteBerawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Berau dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Berau dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.
Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :
1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.
2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.
3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.
4. Terimakasih untuk khususnya Bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I. beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I.0813-2612-2555