Apr 30, 2013

Analisis Organisasi Perusahaan


I.             FACTS
Dalam bagian Facts sebuah case brief, akan di uraikan mengenai fakta-fakta yang terdapat di dalam sebuah kasus, kedudukan-kedudukan para pihak dalam pengadilan, dan diceritakan juga mengenai duduk perkara yang timbul dan masuk ke dalam pengadilan.

Putusan yang ditetapkan oleh Hakim Mahkamah Agung No. 1428 K/PDT/2010 berisi tentang perkara perdata di tingkat proses kasasi antara CV. Baratama Makmur yang diwakili oleh kuasanya Djamaludin, S.H. Advokat yang berkantor di Jalan Mitra Sunter Boulevard Blok B 26, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus melawan PT. Nusantara Rimbayu Coal yang berkedudukan di Jalan Klampis Indah III/10 (Blok C-4) Surabaya 60117.

CV. Baratama Makmur yang diwakili oleh kuasanya Djamaludin, S.H. dalam hal ini berkedudukan sebagai adalah Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding. Sedangkan PT. Nusantara Rimbayu Coal berkedudukan  sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat /Terbanding.

Fakta hukum yang terdapat dalam kasus ini adalah:
Penggugat dalam pengadilan tingkat pertama adalah CV. Baratama Makmur, selaku Pemegang Kuasa Pertambangan Ekploitasi Batubara (KW 05BB004), berlokasi di Kelurahan Sempaja dan Air Putih, Kecamatan Samarinda Utara dan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, seluas 84,33 Ha (hektar ), berdasarkan Surat Keputusan Walikota Samarinda No. 545/024/HUK- KS/2005, tanggal 20 Januari 2005 jo. Surat Keputusan Walikota Samarinda No. 309/HK- KS/2005, tanggal 18 Juli 2006 jo Surat Keputusan Walikota Samarinda No. 312/HK- KS/2005, tanggal 18 Juli 2005 dan Penggugat juga adalah pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara (KW05BB003) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Samarinda tanggal 20 Januari 2005 No.545/023/HUK- KS/2005, seluas 120.10 Ha (Hektar). Pemegang Kuasa Pertambangan Ekploitasi Batubara (KW KTN 2004 002 Ex), berdasarkan Surat Keputusan Walikota No.540/02/KP- Ex/DPE-IV/ I/04 , seluas 58,77 Ha (Hektar ).

Di tanggal 30 Agustus 2008, antara Penggugat dan Tergugat (PT. Nusantara Rimbayu Coal) membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama dibidang batubara, yang dibuat dan ditandatangani oleh masing masing Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama masing-masing badan dihadapan Henny Rugian, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya. Kemudian tanggal 30 Agustus 2005 dibuatlah kuasa dari Penggugat kepada Tergugat untuk memenuhi pemenuhan Perjanjian Kerjasama mereka yang merupakan perjanjian ikutan. Kuasa ini dibuat dan ditandatangani oleh keduanya di hadapan Henny Rugian, Notaris di Surabaya. Kuasa ini mengatur mengenai kompensasi (pasal 2), hak dan kewajiban (pasal3), sanksi-sanksi (pasal 4), jangk waktu kerjasama (pasal 5), perselisihan (pasal 9).

Dalam pasal 3, PT. Nusantara Rimbayu Coal berkewajiban mengeluarkan dana untuk proses produksi batubara di KP CV. Baratama Makmur dan membayar kompensasi dalam bentuk fee sebesar Rp 32.000,- /metrik ton yang pembayaran paling lambatnya 14 hari setelah pengapalan dan hasil survey dari Sucofindo di terima oleh PT. Nusantara Rimbayu Coal. Kuasa yang diberikan kepada PT. Nusantara Rimbayu Coal adalah untuk mengelola dan melakukan eksploitasi, pengolahan dan pemurnian pengangkutan dan penjualan baik lokal maupun ekspor, menentukan harga dan jadwal pengiriman serta menerima hasil penjualan atas hasil tambang batubara di lokasi KP CV. Baratama Makmur hingga deposit batubara yang ada habis atau sudah produktif lagi, dan kuasa-kuasa lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian ini akan dibuat secara terpisah.

Masalah yang terjadi adalah kompensasi yang telah diperjanjikan sama sekali tidak pernah dipenuhi oleh  PT. Nusantara Rimbayu Coal walaupun kewajibannya telah di laksanakan. Terlihat bahwaa PT. Nusantara Rimbayu Coal melakukan wanprestasi kepada CV. Baratama Makmur sehingga CV. Baratama membatalkan perjanjian kerjasama ini secara sepihak. Pembatalan sepihak oleh CV. Baratama Makmur diperbolehkan karena telah ditentukan dalam perjanjian sebelumnya, yang berarti Perjanjian Kerjasama antara keduanya menjadi berakhir karena adanya wanprestasi oleh salah satu pihak.

Dengan PT. Nusantara Rimbayu Coal tidak melaksanakan ketentuan yang ada dan diatur dalam Pasal 2 huruf a Perjanjian Kerjasama Akta untuk memberikan kompensasi sebesar Rp 32.000/Mt kepada CV .Baratama Makmur yang dihitung dari sejak beroperasinya tambang batubara tersebut sampai dengan gugatan I didaftarkan ;

Bahwa karena Perjanjian telah batal dan berakhir dengan sendirinya , maka secara otomatis Kuasa, yang pernah diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat menjadi tidak berlaku lagi (tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat), karena Kuasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerjasama tersebut. Dan sebagai akibat perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang di lakukan oleh PT. Nusantara Rimbayu Coal, tentu saja secara materil CV. Baratama Makmur merasa telah sangat dirugikan oleh perbuatan Tergugat tersebut, sehingga CV. Baratama menuntut PT. Nusantara Rimbayu Coal melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, hal ini berdasarkan pilihan domisili hukum yang pernah disepakati bersama oleh Penggugat dan Tergugat selaku para pihak pada saat membuat dan menanda- tangani Akta Perjanjian Kerjasama, yaitu sebagaimana diatur didalam Pasal 9, mengenai Perselisihan.

Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat cidera janji (wanprestasi) yang di lakukan oleh Tergugat adalah belum (tidak) di terimanya kompensasi yang telah disepakati dan diperjanjikan bersama dalam bentuk fee yang dihitung berdasarkan jumlah batubara di atas ponton berdasarkan hasil survey Sucofindo Geoserv ice Casana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a Akta No. 8 Perjanjian bila dihitung sejak saat "KP Baratama Makmur" tersebut beroperasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2008, (berdasarkan Surat yang pernah dibuat oleh Tergugat tanggal 16 April 2008, yang ditujukan kepada Penggugat) adalah sebesar : Rp 32.000. - x 16.027,66 MT = Rp 512.885.120.

CV. Baratama Makmur memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan sita jaminan terlebih dahulu (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik PT. Nusantara Rimbayu Coal yaitu berupa tanah dan bangunan (kantor tergugat) yang terletak di Jalan Klampis Indah III/10 (Blok C-4) , Surabaya, beserta seluruh isi yang ada di dalam bangunan kantor Tergugat tersebut. Ini dilakukan untuk mencegah PT. Nusantara Rimbayu Coal mengalihkan seluruh kekayaan yang dimiliki kepada pihak lain.

CV. Baratama juga memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk menerapkan sanksi berupa denda kepada Tergugat, yaitu sebesar Rp 1.000.000. - (satu juta rupiah ) per hari , setiap kali Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini , dari sejak putusan ini dibacakan sampai dengan Tergugat mau secara sukarela melaksanakan isi putusan dalam perkara ini , secara tunai dan sekaligus.

PT. Nusantara Rimbayu Coal (tergugat) mengajukan gugatan balik yang berisi hal – hal yang menguatkan dalil – dalil Tergugat bahwa yang bersangkutan merasa dirinya tidak melakukan wanprestasi, justru CV. Baratama Makmur yang melakukan wanprestasi, serta memohon kepada hakim untuk meletakkan sita jaminan kekayaan CV. Baratama Makmur.
Perkara ini dibawa hingga tahap kasasi yang pada akhirnya dinyatakan permohonan kasasi dari CV. Baratama Makmur  dikabulkan. Selanjutnya akan dibahas pada bagian Historical Procedure.


II.          PROCEDURAL HISTORY
Procedural history adalah salinan atas apa yang terjadi dalam persidangan secara procedural dari adanya perkara sampai saat ini. Yang dibahas dalam bagian procedural history adalah tanggal pengajuan kasus, ringkasan putusan, putusan pengadilan, persidangan, dan vonis. Sehingga dalam bagian ini kita dapat melihat apa yang ditetapkan oleh hakim pada setiap tingkatan pengadilan. Dikaitkan dengan kasus, antara CV. Baratama Makmur dengan PT. Nusantara Rimbayu Coal telah sampai tingkat kasasi. Namun harus diketahui apa yang diputus oleh hakim pada setiap tingkatan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan yang terakhir yaitu Mahkamah Agung untuk kasasi.

v  Pengadilan Negeri Surabaya :
Putusan 484/Pdt.G/2008/PN.Sby ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2009. Dimana pada putusan ini ditetapkan bahwa provisi penggugat ditolak. Eksepsi tergugat ditolak. Dan Konvensi penggugat ditolak untuk seluruhnya. Namun dibagian Rekovensi gugatan penggugat Rekovensi dikabulkan sebagian, yang menyatakan bahwa akta No.8 tanggal 30 Agustus 2005 tentang Perjanjian Kerjasama PT. Nusantara Rimbayu Coal dengan CV. Baratama Makmur berikut Akta No.9 tanggal 30 Agustus 2005 sah dan mengikat, kemudian dinyatakan Tergugat Rekovensi telah wanprestasi, menghukum Tergugat Rekovensi melaksanakan dan menaati akta no.8 dan akta no.9, dan selebihnya gugatan Penggugat Rekovensi ditolak.
v  Pengadilan Tinggi Surabaya:
Bahwa pada tingkat banding putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No. 356/PDT/2009/PT.SBY., tanggal 24 Agustus 2009.

v  Mahkamah Agung :
Dimana Pihak PT. Nusantara Rimbayu Coal mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung karena tidak puas dengan putusan yang telah ada. Pada tingkat kasasi permohonan Pemohon Kasasi dikabulkan sehingga putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 356/PDT/2009/PT.SBY dibatalkan dan menguatkan putusan PN Surabaya No.484/Pdt.G/2008/PN.Sby. Provisi dari Tergugat ditolak dan. Eksepsi Tergugat di tolak. Sedangkan Konvensi dari Penggugat dikabulkan untuk sebagian yaitu bahwa tergugat telah wanprestasi, sah sita jaminan yang diletakkan oleh Kepaniteraan PN Surabaya terhadap harta kekayaan milik tergugat, dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 512.885.120. Kemudian dalam Rekovensi, Gugatan Penggugat dikabulkan yang tertulis bahwa Akta No.8 dan 9 sah dan mengikat, Tergugat Rekovensi telah wanprestasi, Tergugat Rekovensi melaksanakan dan menaati Akta No.8 dan No.9,  menolak gugatan Rekovensi untuk selain dan selebihnya, dan menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekovensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,-.

III.       ISSUE
Isu yang dipermasalahkan terjadi saat kompensasi berupa fee yang telah diperjanjikan sama sekali tidak pernah dipenuhi oleh  PT. Nusantara Rimbayu Coal walaupun kewajibannya telah di laksanakan. Jelas bahwa ini adalah perbuatan wanprestasi PT. Nusantara Rimbayu Coal kepada CV. Baratama Makmur. Akibatnya CV. Baratama membatalkan perjanjian kerjasama ini secara sepihak. Pembatalan sepihak oleh CV. Baratama Makmur diperbolehkan karena telah ditentukan dalam perjanjian sebelumnya, yang berarti Perjanjian Kerjasama antara keduanya menjadi berakhir karena adanya wanprestasi oleh salah satu pihak.

PT. Nusantara Rimbayu Coal tidak melaksanakan ketentuan yang ada dan diatur dalam Pasal 2 huruf a Perjanjian Kerjasama Akta untuk memberikan kompensasi sebesar Rp 32.000/Mt kepada CV. Baratama Makmur yang dihitung dari sejak beroperasinya tambang batubara tersebut sampai dengan gugatan I didaftarkan. Sehingga kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat cidera janji (wanprestasi) karena belum (tidak) di terimanya kompensasi yang telah disepakati dan diperjanjikan bersama dalam bentuk fee sebesar : Rp 32.000. - x 16.027,66 MT = Rp 512.885.120 (dihitung berdasarkan jumlah batubara di atas ponton berdasarkan hasil survey Sucofindo Geoserv ice Casana) bila  dihitung sejak saat "KP Baratama Makmur" tersebut beroperasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2008, (berdasarkan Surat yang pernah dibuat oleh Tergugat tanggal 16 April 2008, yang ditujukan kepada Penggugat).

Karena terjadi masalah wanprestasi tersebut, Perjanjian Kerjasama maupun Perjanjian Ikutannya yaitu Kuasa telah batal dan berakhir dengan sendirinya artinya tidak berlaku lagi (tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan sebagai akibat perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang di lakukan oleh PT. Nusantara Rimbayu Coal, tentu saja secara materil CV. Baratama Makmur merasa telah sangat dirugikan oleh perbuatan PT. Nusantara Rimbayu Coal tersebut, hingga CV. Baratama menuntut ganti rugi kepada PT. Nusantara Rimbayu Coal melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu domisili hukum yang pernah disepakati bersama oleh Penggugat dan Tergugat selaku para pihak pada saat membuat dan menanda- tangani Akta Perjanjian Kerjasama, yaitu sebagaimana diatur didalam Pasal 9, mengenai Perselisihan.

Disini sudah terlihat jelas bahwa apa yang dilakukan oleh PT. Nusantara Rimbayu Coal adalah sebuah perbuatan wanprestasi dimana ini diatur dalam KUHPerdata. PT. Nusantara Rimbayu Coal menyebabkan kerugian maka PT tersebut harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah terjadi yaitu dengan membayar kerugian yang diderita oleh CV. Baratama Makmur.
Pihak PT. Nusantara Rimbayu Coal mengajukan gugatan balik atas hal ini, dimana beberapa dalilnya menyatakan bahwa CV. Baratama makmur lah yang melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya yaitu tidak melakukan pengurusan dan/atau pembiayaan sehingga PT. Nusantara Rimbayu Coal mengeluarkan biaya sejumah Rp 212.134.000, dan dengan ini PT. Nusantara Rimbayu Coal berhak mengkompensasikan jumlah tersebut sebagai pembayaran kompensasi kepada CV. Baratama Makmur.

Gugatan balik yang diajukan oleh PT. Nusantara Rimbayu Coal kepada CV. Baratama Makmur ini bila dihubungkan dengan CV (Persekutuan Komanditer) yaitu, di dalam sebuah CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu komplementer dan komanditer. Untuk permasalahan gugatan ganti rugi dalam perkara ini hanya dapat dipertanggung jawabkan oleh sekutu komplementer karena sekutu komplementerlah yang melakukan pengurusan dan lain lain, sedang sekutu komanditer hanya sekutu pemberi modal dalam CV. Baratama Makmur. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan lebih rinci mengenai CV di paragraph berikutnya.

CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu/beberapa orang dimana terdapat 2 jenis sekutu dalam persekutuan ini yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer (diatur dalam Pasal 19 – 21 KUHD). Sekutu komplementer (sekutu aktif) bertindak sebagai pengurus, sedangkan sekutu komanditer (sekutu pasif) adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan dalam persekutuan dan dia tidak berhak/tidak ikut campur dalam pengurusan. Namun, kedua sekutu ini tetap memberikan pemasukan atau inbreng kepada CV.
Mengenai hubungan intern antar sekutu dalam CV adalah hubungan antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer (diatur dalam bagian II Bab VIII Buku III Pasal 1624-1641 KUHPerdata). Sementara hubungan ekstern (CV dengan pihak ketiga) pada dasarnya semua sekutu komplementer berwenang mewakili CV, kecuali jika sudah ditentukan sekutu komplementer mana saja yang diangkay sebagai pengurus, sedang sekutu komanditer tidak berwenang. Mengenai pertanggungjawaban diserahkan sepenuhnya kepada sekutu komplementer. Sekutu komanditer hanya dapat ditarik untuk bertanggung jawab apabila sekutu komanditer tersebut ikut dalam melakukan pengurusan. Dan untuk pembagian laba rugi dalam CV dapat diperjanjikan dalam sebuah perjanjian antara para sekutu. Namun apabila tidak ada perjanjian maka akan dibagi secara proporsional berdasarkan kontribusi masing-masing (Pasal 1633 KUHPerdata).

Jadi, dalam penjelasan diatas jelaslah bahwa apabila gugatan balik dari PT. Nusantara Rimbayu Coal kepada CV. Baratama Makmur dikabulkan oleh para Majelis Hakim, maka dalam CV. Baratama Makmur yang bertanggung jawab adalah sekutu komplementernya. Karena hak dan tanggung jawab atas kepengurusan CV diserahkan sepenuhnya kepada sekutu komplementer. Lain halnya bila perkara terjadi karena tindakan dari sekutu komanditer yang sebenarnya tidak bertanggung jawab terhadap pengurusan maka sekutu komanditer yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Dalam hal CV. Baratama makmur membayar klaim ganti rugi yang dituntut oleh PT. Nusantara  Rimbayu Coal maka pengaturan pembagian kerugian ditentukan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh para sekutu dalam CV tersebut. Bila tidak diperjanjikan sebelumnya, maka akan digunakan Pasal 1633 KUHPerdata. Dimana pembagian berdasarkan kontribusi masing – masing dari para pihak. Sekutu yang menanggung kerugian adalah sekutu komplementer. Sekutu komanditer tidak berhak untuk menanggung apapun karena memang Ia tidak berwenang melakukan pengurusan, selama hal yang terjadi bukan merupakan kesalahan sekutu komanditer tersebut.

IV.       HOLDING
Dalam holding, yang akan dibicarakan adalah mengenai putusan hakim yang terakhir. Putusan hakim yang terakhir berarti berasal dari hakim Mahkamah Agung. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi yaitu pihak PT. Nusantara Rimbayu Coal sehingga diputuskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 356/PDT/2009/PT.SBY dibatalkan dan menguatkan putusan PN Surabaya No.484/Pdt.G/2008/PN.Sby. Provisi dari Tergugat ditolak dan. Eksepsi Tergugat di tolak. Sedangkan Konvensi dari Penggugat dikabulkan untuk sebagian yaitu bahwa tergugat telah wanprestasi, sah sita jaminan yang diletakkan oleh Kepaniteraan PN Surabaya terhadap harta kekayaan milik tergugat, dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 512.885.120. Kemudian dalam Rekovensi, Gugatan Penggugat dikabulkan yang tertulis bahwa Akta No.8 dan 9 sah dan mengikat, Tergugat Rekovensi telah wanprestasi, Tergugat Rekovensi melaksanakan dan menaati Akta No.8 dan 9,  menolak gugatan Rekovensi untuk selain dan selebihnya, dan menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekovensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,-.

V.          REASONING
Dalam bagian Reasoning akan dikemukakan mengenai alasan mengapa Hakim menjatuhkan dan menerapkan hukum dalam putusan tertentu kepada para pihak yang berperkara.  Pada perkara tersebut Hakim mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi (penggugat), menolak tuntutan Provisi dari Penggugat, menolak eksepsi dari Tergugat, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian di dalam Konvensi, dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian.

Tuntutan dari Pemohon Kasasi:
-          Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya menuntut hingga tahap kasasi karena menilai bahwa Judex Facti tingkat banding pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah melakukan kekeliruan yang mana ternyata Penggugat/Pembanding telah mengajukan memori banding dimana memori banding tidak memuat hal - hal yang baru, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membenarkan dan menyetujui putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 19 Februari 2009 No. 484/Pdt.G/2008/PN.Sby yang dianggap materi pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dinilai telah tepat dan benar secara yuridis, karena itu dapat dipertahankan dan dikabulkan
-          Pemohon kasasi menuntut karena merasa bahwa Judex Facti tingkat banding telah salah dalam mempertimbangkan perkara a quo, karena Judex Facti sama sekali tidak memeriksa dan mengadili perkara dalam keseluruhannya, sebagaimana diatur di dalam Putusan Mahkamah Agung No.194 K/Sip/1975, tanggal 10 November 1976 sehingga tentu saja pertimbangan dan putusan yang diambil oleh Judex Facti sesungguhnya adalah putusan yang sifatnya menyalin saja isi Putusan Judex Facti tingkat pertama
-          Judex Facti tingkat banding sama sekali tidak memeriksa hal yang dimohonkan pemeriksaan banding oleh Pemohon Kasasi, yaitu Termohon Kasasi telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Pemohon Kasasi, yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon Kasasi, yang mana unsur wanprestasi telah terpenuhi. jelas bahwa kompensasi yang akan diterima oleh Pemohon Kasasi /Pembanding, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama Akta No.8, tangga l 30 Agustus 2005 dan Akta Kuasa No.9, tanggal 30 Agustus 2005, tidak dapat dilaksanakan oleh Termohon

Putusan Mahkamah Agung:
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi setelah menelaah perkara di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi karena terdapat cukup alasan yang memang jelas bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat dan telah tidak membayar kompensasi berupa fee kepada Penggugat. Sehingga Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi (CV. Baratama Makmur) dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.356/PDT/2009/PT.SBY., tanggal 24 Agustus 2009, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 484/Pdt .G/2008 /PN.Sby., tanggal 19 Februari 2009.


VI.    DISSENTING / CONCURRING
Sebelum dijatuhkan suatu putusan kepada para pihak, para Majelis Hakim melakukan rapat permusyawaratan Majelis Hakim terlebih dahulu yang mana hal tersebut tercantum di dalam surat putusan pengadilan. Setelah dilakukan rapat permusyawaratan, para Majelis Hakim tentunya sudah memiliki keputusan. Keputusannya dari para Majelis Hakim bisa berupa dissenting opinion atau concurring opinion.

Bagian Dissenting (dissenting opinion) adalah pendapat yang dikemukakan oleh satu/lebih hakim dalam perkara hukum yang menyatakan ketidaksetujuan mengenai suatu putusan. Penyebab ketidaksetujuan hakim dapat disebabkan oleh beberapa hal, misalnya dapat berupa perbedaan interpretasi antara para hakim, perbedaan prinsip yang digunakan oleh para hakim, atau perbedaan interpretasi mengenai fakta-fakta yang terjadi dalam suatu kasus.

Concurring (concurring opinion) merupakan pendapat yang dikemukakan oleh para Majelis Hakim dalam perkara hukum yang menyatakan kesetujuannya mengenai suatu putusan pengadilan namun juga disertai alasan sebagai dasar persetujuannya. Concurring opinion ada beberapa jenis, salah satunya adalah jenis concurring opinion yang timbul adalah ketika ada seorang hakim yang setuju dengan putusan pengadilan yang dijatuhkan namun juga memiliki tambahan-tambahan pendapat. di dalamnya. Jenis concurring opinion yang lain adalah hakim setuju dengan pendapat hakim lain mengenai suatu putusan pengadilan. Tapi tidak setuju dengan alasan yang dikemukakan sebagai dasar putusan tersebut.

Dalam perkara CV. Baratama Makmur dengan PT. Nusantara Rimbayu Coal, Majelis Hakim telah melakukan rapat permusyawaratan terlebih dahulu seminggu sebelum dijatuhkan putusan pengadilan, yaitu pada hari Jumat 18 Februari 2011.  Kemudian putusan dijatuhkan dan ucapkan dalam sidang terbuka utuk umum pada tanggal 22 Februari 2011 oleh Ketua Majelis Hakim. para Majelis Hakim dalam putusan tidak memiliki perbedaan pendapat dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Hakim-hakim dalam perkara yang telah berada dalam tingkat kasasi terdiri dari Ketua Majelis Hakim serta Anggota Majelis Hakim yang mana semuanya merupakan Hakim-Hakim Agung. Ketua Majelis Hakim maupun para Anggotanya telah bersepakat untuk menjatuhkan suatu putusan kepada para pihak yang bersengketa sehingga disimpulkan tidak adanya perbedaan interprestasi diantara mereka sehingga putusan ini adalah termasuk yang concurring opinion. Dimana semua hakim yang menyelesaikan perkara ini semua mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi (penggugat), menolak tuntutan Provisi dari Penggugat, menolak eksepsi dari Tergugat, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian di dalam Konvensi, dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian. 

No comments:

Post a Comment