I.
FACTS
Dalam bagian Facts
sebuah case brief, akan di uraikan mengenai fakta-fakta yang terdapat di dalam
sebuah kasus, kedudukan-kedudukan para pihak dalam pengadilan, dan diceritakan
juga mengenai duduk perkara yang timbul dan masuk ke dalam pengadilan.
Putusan yang
ditetapkan oleh Hakim Mahkamah Agung No. 1428 K/PDT/2010 berisi tentang perkara
perdata di tingkat proses kasasi antara CV. Baratama Makmur yang diwakili
oleh kuasanya Djamaludin, S.H. Advokat yang berkantor di Jalan Mitra Sunter
Boulevard Blok B 26, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus melawan PT. Nusantara Rimbayu Coal yang
berkedudukan di Jalan Klampis Indah III/10 (Blok C-4) Surabaya 60117.
CV. Baratama Makmur yang diwakili oleh kuasanya
Djamaludin, S.H. dalam hal ini berkedudukan sebagai adalah Pemohon Kasasi
dahulu Penggugat/Pembanding. Sedangkan PT.
Nusantara Rimbayu Coal berkedudukan
sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat /Terbanding.
Fakta hukum yang terdapat dalam kasus
ini adalah:
Penggugat dalam pengadilan tingkat
pertama adalah CV. Baratama Makmur, selaku Pemegang Kuasa Pertambangan
Ekploitasi Batubara (KW 05BB004), berlokasi di Kelurahan Sempaja dan Air Putih,
Kecamatan Samarinda Utara dan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,
seluas 84,33 Ha (hektar ), berdasarkan Surat Keputusan Walikota Samarinda No.
545/024/HUK- KS/2005, tanggal 20 Januari 2005 jo. Surat Keputusan Walikota
Samarinda No. 309/HK- KS/2005, tanggal 18 Juli 2006 jo Surat Keputusan Walikota
Samarinda No. 312/HK- KS/2005, tanggal 18 Juli 2005 dan Penggugat juga adalah
pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara (KW05BB003) berdasarkan Surat
Keputusan Walikota Samarinda tanggal 20 Januari 2005 No.545/023/HUK- KS/2005,
seluas 120.10 Ha (Hektar). Pemegang Kuasa Pertambangan Ekploitasi Batubara (KW
KTN 2004 002 Ex), berdasarkan Surat Keputusan Walikota No.540/02/KP- Ex/DPE-IV/
I/04 , seluas 58,77 Ha (Hektar ).
Di tanggal 30 Agustus 2008, antara
Penggugat dan Tergugat (PT. Nusantara
Rimbayu Coal) membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama dibidang
batubara, yang dibuat dan ditandatangani oleh masing masing Direktur Utama yang
bertindak untuk dan atas nama masing-masing badan dihadapan Henny Rugian, Sarjana
Hukum, Notaris di Surabaya. Kemudian tanggal 30 Agustus 2005 dibuatlah kuasa
dari Penggugat kepada Tergugat untuk memenuhi pemenuhan Perjanjian Kerjasama mereka
yang merupakan perjanjian ikutan. Kuasa ini dibuat dan ditandatangani oleh
keduanya di hadapan Henny Rugian, Notaris di Surabaya. Kuasa ini mengatur
mengenai kompensasi (pasal 2), hak dan kewajiban (pasal3), sanksi-sanksi (pasal
4), jangk waktu kerjasama (pasal 5), perselisihan (pasal 9).
Dalam pasal 3,
PT. Nusantara Rimbayu Coal berkewajiban mengeluarkan dana
untuk proses produksi batubara di KP CV. Baratama Makmur dan membayar
kompensasi dalam bentuk fee sebesar Rp 32.000,- /metrik ton yang pembayaran
paling lambatnya 14 hari setelah pengapalan dan hasil survey dari Sucofindo di
terima oleh PT. Nusantara Rimbayu Coal.
Kuasa yang diberikan kepada PT.
Nusantara Rimbayu Coal adalah untuk mengelola dan melakukan eksploitasi,
pengolahan dan pemurnian pengangkutan dan penjualan baik lokal maupun ekspor,
menentukan harga dan jadwal pengiriman serta menerima hasil penjualan atas hasil
tambang batubara di lokasi KP CV. Baratama Makmur hingga deposit batubara yang ada
habis atau sudah produktif lagi, dan kuasa-kuasa lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan Perjanjian ini akan dibuat secara terpisah.
Masalah yang terjadi adalah kompensasi
yang telah diperjanjikan sama sekali tidak pernah dipenuhi oleh PT.
Nusantara Rimbayu Coal walaupun kewajibannya telah di laksanakan.
Terlihat bahwaa PT. Nusantara Rimbayu Coal melakukan wanprestasi kepada CV.
Baratama Makmur sehingga CV. Baratama membatalkan perjanjian kerjasama ini
secara sepihak. Pembatalan sepihak oleh CV. Baratama Makmur diperbolehkan
karena telah ditentukan dalam perjanjian sebelumnya, yang berarti Perjanjian
Kerjasama antara keduanya menjadi berakhir karena adanya wanprestasi oleh salah
satu pihak.
Dengan PT. Nusantara Rimbayu Coal tidak
melaksanakan ketentuan yang ada dan diatur dalam Pasal 2 huruf a Perjanjian
Kerjasama Akta untuk memberikan kompensasi sebesar Rp 32.000/Mt kepada CV
.Baratama Makmur yang dihitung dari sejak beroperasinya tambang batubara
tersebut sampai dengan gugatan I didaftarkan ;
Bahwa karena Perjanjian telah batal dan berakhir
dengan sendirinya , maka secara otomatis Kuasa, yang pernah diberikan oleh
Penggugat kepada Tergugat menjadi tidak berlaku lagi (tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat), karena Kuasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
Perjanjian Kerjasama tersebut. Dan sebagai akibat perbuatan cidera janji
(wanprestasi) yang di lakukan oleh PT. Nusantara Rimbayu Coal, tentu saja
secara materil CV. Baratama Makmur merasa telah sangat dirugikan oleh perbuatan
Tergugat tersebut, sehingga CV. Baratama menuntut PT. Nusantara Rimbayu Coal
melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, hal ini berdasarkan pilihan
domisili hukum yang pernah disepakati bersama oleh Penggugat dan Tergugat
selaku para pihak pada saat membuat dan menanda- tangani Akta Perjanjian
Kerjasama, yaitu sebagaimana diatur didalam Pasal 9, mengenai Perselisihan.
Kerugian materiil yang diderita oleh
Penggugat sebagai akibat cidera janji (wanprestasi) yang di lakukan oleh
Tergugat adalah belum (tidak) di terimanya kompensasi yang telah disepakati dan
diperjanjikan bersama dalam bentuk fee yang dihitung berdasarkan jumlah
batubara di atas ponton berdasarkan hasil survey Sucofindo Geoserv ice Casana,
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a Akta No. 8 Perjanjian bila dihitung sejak
saat "KP Baratama Makmur" tersebut beroperasi sampai dengan tanggal
31 Maret 2008, (berdasarkan Surat yang pernah dibuat oleh Tergugat tanggal 16
April 2008, yang ditujukan kepada Penggugat) adalah sebesar : Rp 32.000. - x
16.027,66 MT = Rp 512.885.120.
CV. Baratama Makmur memohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan sita
jaminan terlebih dahulu (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik
PT. Nusantara Rimbayu Coal yaitu berupa tanah dan bangunan (kantor tergugat)
yang terletak di Jalan Klampis Indah III/10 (Blok C-4) , Surabaya, beserta seluruh
isi yang ada di dalam bangunan kantor Tergugat tersebut. Ini dilakukan untuk
mencegah PT. Nusantara Rimbayu Coal mengalihkan seluruh kekayaan yang dimiliki
kepada pihak lain.
CV.
Baratama juga memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
ini agar berkenan untuk menerapkan sanksi berupa denda kepada Tergugat, yaitu sebesar
Rp 1.000.000. - (satu juta rupiah ) per hari , setiap kali Tergugat lalai
melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini , dari sejak putusan ini dibacakan
sampai dengan Tergugat mau secara sukarela melaksanakan isi putusan dalam
perkara ini , secara tunai dan sekaligus.
PT. Nusantara
Rimbayu Coal (tergugat) mengajukan gugatan balik yang berisi hal – hal yang
menguatkan dalil – dalil Tergugat bahwa yang bersangkutan merasa dirinya tidak
melakukan wanprestasi, justru CV. Baratama Makmur yang melakukan wanprestasi,
serta memohon kepada hakim untuk meletakkan sita jaminan kekayaan CV. Baratama
Makmur.
Perkara ini
dibawa hingga tahap kasasi yang pada akhirnya dinyatakan permohonan kasasi dari
CV. Baratama Makmur dikabulkan. Selanjutnya
akan dibahas pada bagian Historical Procedure.
II.
PROCEDURAL
HISTORY
Procedural
history adalah salinan atas apa yang terjadi dalam persidangan secara
procedural dari adanya perkara sampai saat ini. Yang dibahas dalam bagian
procedural history adalah tanggal pengajuan kasus, ringkasan putusan, putusan
pengadilan, persidangan, dan vonis. Sehingga dalam bagian ini kita dapat
melihat apa yang ditetapkan oleh hakim pada setiap
tingkatan pengadilan. Dikaitkan dengan kasus, antara CV. Baratama Makmur
dengan PT. Nusantara Rimbayu Coal telah sampai tingkat kasasi. Namun harus
diketahui apa yang diputus oleh hakim pada setiap tingkatan baik Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi dan yang terakhir yaitu Mahkamah Agung untuk kasasi.
v Pengadilan
Negeri Surabaya :
Putusan 484/Pdt.G/2008/PN.Sby ditetapkan pada tanggal
19 Februari 2009. Dimana pada putusan ini ditetapkan bahwa provisi penggugat
ditolak. Eksepsi tergugat ditolak. Dan Konvensi penggugat ditolak untuk
seluruhnya. Namun dibagian Rekovensi gugatan penggugat Rekovensi dikabulkan
sebagian, yang menyatakan bahwa akta No.8 tanggal 30 Agustus 2005 tentang
Perjanjian Kerjasama PT. Nusantara Rimbayu Coal dengan CV. Baratama Makmur
berikut Akta No.9 tanggal 30 Agustus 2005 sah dan mengikat, kemudian dinyatakan
Tergugat Rekovensi telah wanprestasi, menghukum Tergugat Rekovensi melaksanakan
dan menaati akta no.8 dan akta no.9, dan selebihnya gugatan Penggugat Rekovensi
ditolak.
v Pengadilan Tinggi Surabaya:
Bahwa pada tingkat banding putusan dari Pengadilan
Negeri Surabaya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No.
356/PDT/2009/PT.SBY., tanggal 24 Agustus 2009.
v Mahkamah
Agung :
Dimana Pihak PT. Nusantara Rimbayu Coal mengajukan
permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung karena tidak puas dengan putusan yang
telah ada. Pada tingkat kasasi permohonan Pemohon Kasasi dikabulkan sehingga
putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 356/PDT/2009/PT.SBY dibatalkan dan
menguatkan putusan PN Surabaya No.484/Pdt.G/2008/PN.Sby. Provisi dari Tergugat
ditolak dan. Eksepsi Tergugat di tolak. Sedangkan Konvensi dari Penggugat
dikabulkan untuk sebagian yaitu bahwa tergugat telah wanprestasi, sah sita
jaminan yang diletakkan oleh Kepaniteraan PN Surabaya terhadap harta kekayaan
milik tergugat, dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang
diderita oleh Penggugat sebesar Rp 512.885.120. Kemudian dalam Rekovensi,
Gugatan Penggugat dikabulkan yang tertulis bahwa Akta No.8 dan 9 sah dan
mengikat, Tergugat Rekovensi telah wanprestasi, Tergugat Rekovensi melaksanakan
dan menaati Akta No.8 dan No.9, menolak
gugatan Rekovensi untuk selain dan selebihnya, dan menghukum Tergugat dalam
Konvensi/Penggugat dalam Rekovensi untuk membayar biaya perkara dalam semua
tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,-.
III.
ISSUE
Isu yang dipermasalahkan terjadi saat kompensasi
berupa fee yang telah diperjanjikan sama sekali tidak pernah dipenuhi oleh PT.
Nusantara Rimbayu Coal walaupun kewajibannya telah di laksanakan. Jelas
bahwa ini adalah perbuatan wanprestasi PT. Nusantara Rimbayu Coal kepada CV.
Baratama Makmur. Akibatnya CV. Baratama membatalkan perjanjian kerjasama ini
secara sepihak. Pembatalan sepihak oleh CV. Baratama Makmur diperbolehkan
karena telah ditentukan dalam perjanjian sebelumnya, yang berarti Perjanjian
Kerjasama antara keduanya menjadi berakhir karena adanya wanprestasi oleh salah
satu pihak.
PT. Nusantara Rimbayu Coal tidak
melaksanakan ketentuan yang ada dan diatur dalam Pasal 2 huruf a Perjanjian
Kerjasama Akta untuk memberikan kompensasi sebesar Rp 32.000/Mt kepada CV.
Baratama Makmur yang dihitung dari sejak beroperasinya tambang batubara
tersebut sampai dengan gugatan I didaftarkan. Sehingga kerugian materiil yang
diderita oleh Penggugat sebagai akibat cidera janji (wanprestasi) karena belum
(tidak) di terimanya kompensasi yang telah disepakati dan diperjanjikan bersama
dalam bentuk fee sebesar : Rp 32.000. - x 16.027,66 MT = Rp 512.885.120 (dihitung
berdasarkan jumlah batubara di atas ponton berdasarkan hasil survey Sucofindo
Geoserv ice Casana) bila dihitung sejak
saat "KP Baratama Makmur" tersebut beroperasi sampai dengan tanggal
31 Maret 2008, (berdasarkan Surat yang pernah dibuat oleh Tergugat tanggal 16
April 2008, yang ditujukan kepada Penggugat).
Karena terjadi masalah wanprestasi
tersebut, Perjanjian Kerjasama maupun Perjanjian Ikutannya yaitu Kuasa telah
batal dan berakhir dengan sendirinya artinya tidak berlaku lagi (tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Dan sebagai akibat perbuatan cidera janji (wanprestasi)
yang di lakukan oleh PT. Nusantara Rimbayu Coal, tentu saja secara materil CV.
Baratama Makmur merasa telah sangat dirugikan oleh perbuatan PT. Nusantara
Rimbayu Coal tersebut, hingga CV. Baratama menuntut ganti rugi kepada PT.
Nusantara Rimbayu Coal melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu
domisili hukum yang pernah disepakati bersama oleh Penggugat dan Tergugat
selaku para pihak pada saat membuat dan menanda- tangani Akta Perjanjian
Kerjasama, yaitu sebagaimana diatur didalam Pasal 9, mengenai Perselisihan.
Disini sudah
terlihat jelas bahwa apa yang dilakukan oleh PT. Nusantara Rimbayu Coal adalah
sebuah perbuatan wanprestasi dimana ini diatur dalam KUHPerdata. PT. Nusantara
Rimbayu Coal menyebabkan kerugian maka PT tersebut harus bertanggung jawab
terhadap apa yang telah terjadi yaitu dengan membayar kerugian yang diderita
oleh CV. Baratama Makmur.
Pihak PT. Nusantara Rimbayu Coal
mengajukan gugatan balik atas hal ini, dimana beberapa dalilnya menyatakan
bahwa CV. Baratama makmur lah yang melakukan wanprestasi karena tidak
melaksanakan kewajibannya yaitu tidak melakukan pengurusan dan/atau pembiayaan
sehingga PT. Nusantara Rimbayu Coal mengeluarkan biaya sejumah Rp 212.134.000,
dan dengan ini PT. Nusantara Rimbayu Coal berhak mengkompensasikan jumlah
tersebut sebagai pembayaran kompensasi kepada CV. Baratama Makmur.
Gugatan balik
yang diajukan oleh PT. Nusantara Rimbayu Coal kepada CV. Baratama Makmur ini
bila dihubungkan dengan CV (Persekutuan Komanditer) yaitu, di dalam sebuah CV
terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu komplementer dan komanditer. Untuk
permasalahan gugatan ganti rugi dalam perkara ini hanya dapat dipertanggung
jawabkan oleh sekutu komplementer karena sekutu komplementerlah yang melakukan
pengurusan dan lain lain, sedang sekutu komanditer hanya sekutu pemberi modal
dalam CV. Baratama Makmur. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan lebih rinci
mengenai CV di paragraph berikutnya.
CV adalah
persekutuan yang didirikan oleh satu/beberapa orang dimana terdapat 2 jenis
sekutu dalam persekutuan ini yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer (diatur
dalam Pasal 19 – 21 KUHD). Sekutu komplementer (sekutu aktif) bertindak sebagai
pengurus, sedangkan sekutu komanditer (sekutu pasif) adalah sekutu yang hanya
menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan dalam persekutuan dan
dia tidak berhak/tidak ikut campur dalam pengurusan. Namun, kedua sekutu ini
tetap memberikan pemasukan atau inbreng kepada CV.
Mengenai hubungan
intern antar sekutu dalam CV adalah hubungan antara sekutu komplementer dan
sekutu komanditer (diatur dalam bagian II Bab VIII Buku III Pasal 1624-1641
KUHPerdata). Sementara hubungan ekstern (CV dengan pihak ketiga) pada dasarnya
semua sekutu komplementer berwenang mewakili CV, kecuali jika sudah ditentukan
sekutu komplementer mana saja yang diangkay sebagai pengurus, sedang sekutu
komanditer tidak berwenang. Mengenai pertanggungjawaban diserahkan sepenuhnya
kepada sekutu komplementer. Sekutu komanditer hanya dapat ditarik untuk
bertanggung jawab apabila sekutu komanditer tersebut ikut dalam melakukan
pengurusan. Dan untuk pembagian laba rugi dalam CV dapat diperjanjikan dalam
sebuah perjanjian antara para sekutu. Namun apabila tidak ada perjanjian maka
akan dibagi secara proporsional berdasarkan kontribusi masing-masing (Pasal
1633 KUHPerdata).
Jadi, dalam
penjelasan diatas jelaslah bahwa apabila gugatan balik dari PT. Nusantara
Rimbayu Coal kepada CV. Baratama Makmur dikabulkan oleh para Majelis Hakim,
maka dalam CV. Baratama Makmur yang bertanggung jawab adalah sekutu
komplementernya. Karena hak dan tanggung jawab atas kepengurusan CV diserahkan
sepenuhnya kepada sekutu komplementer. Lain halnya bila perkara terjadi karena tindakan
dari sekutu komanditer yang sebenarnya tidak bertanggung jawab terhadap
pengurusan maka sekutu komanditer yang bersangkutan dapat dimintakan
pertanggungjawaban.
Dalam hal CV.
Baratama makmur membayar klaim ganti rugi yang dituntut oleh PT. Nusantara Rimbayu Coal maka pengaturan pembagian kerugian
ditentukan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh para sekutu dalam CV
tersebut. Bila tidak diperjanjikan sebelumnya, maka akan digunakan Pasal 1633
KUHPerdata. Dimana pembagian berdasarkan kontribusi masing – masing dari para
pihak. Sekutu yang menanggung kerugian adalah sekutu komplementer. Sekutu
komanditer tidak berhak untuk menanggung apapun karena memang Ia tidak berwenang
melakukan pengurusan, selama hal yang terjadi bukan merupakan kesalahan sekutu
komanditer tersebut.
IV.
HOLDING
Dalam holding,
yang akan dibicarakan adalah mengenai putusan hakim yang terakhir. Putusan
hakim yang terakhir berarti berasal dari hakim Mahkamah Agung. Hakim Mahkamah
Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi yaitu pihak PT.
Nusantara Rimbayu Coal sehingga diputuskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi
Surabaya No. 356/PDT/2009/PT.SBY dibatalkan dan menguatkan putusan PN Surabaya
No.484/Pdt.G/2008/PN.Sby. Provisi dari Tergugat ditolak dan. Eksepsi Tergugat
di tolak. Sedangkan Konvensi dari Penggugat dikabulkan untuk sebagian yaitu
bahwa tergugat telah wanprestasi, sah sita jaminan yang diletakkan oleh
Kepaniteraan PN Surabaya terhadap harta kekayaan milik tergugat, dan menghukum
Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar
Rp 512.885.120. Kemudian dalam Rekovensi, Gugatan Penggugat dikabulkan yang
tertulis bahwa Akta No.8 dan 9 sah dan mengikat, Tergugat Rekovensi telah
wanprestasi, Tergugat Rekovensi melaksanakan dan menaati Akta No.8 dan 9, menolak gugatan Rekovensi untuk selain dan
selebihnya, dan menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekovensi
untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat
kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,-.
V.
REASONING
Dalam bagian
Reasoning akan dikemukakan mengenai alasan mengapa Hakim menjatuhkan dan
menerapkan hukum dalam putusan tertentu kepada para pihak yang berperkara. Pada perkara tersebut Hakim mengabulkan
permohonan kasasi dari pemohon kasasi (penggugat), menolak tuntutan Provisi
dari Penggugat, menolak eksepsi dari Tergugat, Mengabulkan gugatan Penggugat
untuk sebagian di dalam Konvensi, dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam
Rekonvensi untuk sebagian.
Tuntutan dari
Pemohon Kasasi:
-
Pemohon Kasasi/Penggugat
dalam memori kasasinya menuntut hingga tahap kasasi karena menilai bahwa Judex
Facti tingkat banding pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah melakukan
kekeliruan yang mana ternyata Penggugat/Pembanding telah mengajukan memori
banding dimana memori banding tidak memuat hal - hal yang baru, karena Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi membenarkan dan menyetujui putusan Pengadilan Negeri
Surabaya tanggal 19 Februari 2009 No. 484/Pdt.G/2008/PN.Sby yang dianggap
materi pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama
dinilai telah tepat dan benar secara yuridis, karena itu dapat dipertahankan
dan dikabulkan
-
Pemohon kasasi
menuntut karena merasa bahwa Judex Facti
tingkat banding telah salah dalam mempertimbangkan perkara a quo, karena Judex Facti sama
sekali tidak memeriksa dan mengadili perkara dalam keseluruhannya, sebagaimana
diatur di dalam Putusan Mahkamah
Agung No.194 K/Sip/1975, tanggal 10 November 1976 sehingga tentu saja
pertimbangan dan putusan yang diambil oleh Judex Facti sesungguhnya adalah
putusan yang sifatnya menyalin
saja isi Putusan Judex Facti tingkat pertama
-
Judex Facti tingkat banding sama sekali tidak memeriksa hal yang dimohonkan
pemeriksaan banding oleh Pemohon Kasasi, yaitu Termohon
Kasasi telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Pemohon Kasasi, yang mengakibatkan
kerugian bagi Pemohon Kasasi, yang mana unsur
wanprestasi telah terpenuhi. jelas bahwa kompensasi yang akan diterima oleh
Pemohon Kasasi /Pembanding, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama Akta No.8, tangga
l 30 Agustus 2005 dan Akta Kuasa No.9, tanggal 30 Agustus 2005, tidak
dapat dilaksanakan oleh Termohon
Putusan Mahkamah Agung:
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan
kasasi dari pemohon kasasi setelah menelaah perkara di pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi karena terdapat cukup alasan yang memang jelas bahwa Tergugat
telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat dan telah tidak membayar kompensasi
berupa fee kepada Penggugat. Sehingga Mahkamah Agung mengabulkan permohonan
kasasi Pemohon Kasasi (CV. Baratama Makmur) dan membatalkan putusan Pengadilan
Tinggi Surabaya No.356/PDT/2009/PT.SBY., tanggal 24 Agustus 2009, yang
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 484/Pdt .G/2008 /PN.Sby.,
tanggal 19 Februari 2009.
VI.
DISSENTING /
CONCURRING
Sebelum
dijatuhkan suatu putusan kepada para pihak, para Majelis Hakim melakukan rapat
permusyawaratan Majelis Hakim terlebih dahulu yang mana hal tersebut tercantum
di dalam surat putusan pengadilan. Setelah dilakukan rapat permusyawaratan,
para Majelis Hakim tentunya sudah memiliki keputusan. Keputusannya dari para
Majelis Hakim bisa berupa dissenting opinion atau concurring opinion.
Bagian
Dissenting (dissenting opinion) adalah pendapat yang dikemukakan oleh satu/lebih
hakim dalam perkara hukum yang menyatakan ketidaksetujuan mengenai suatu
putusan. Penyebab ketidaksetujuan hakim dapat disebabkan oleh beberapa hal,
misalnya dapat berupa perbedaan interpretasi antara para hakim, perbedaan
prinsip yang digunakan oleh para hakim, atau perbedaan interpretasi mengenai
fakta-fakta yang terjadi dalam suatu kasus.
Concurring
(concurring opinion) merupakan pendapat yang dikemukakan oleh para Majelis
Hakim dalam perkara hukum yang menyatakan kesetujuannya mengenai suatu putusan
pengadilan namun juga disertai alasan sebagai dasar persetujuannya. Concurring
opinion ada beberapa jenis, salah satunya adalah jenis concurring opinion yang
timbul adalah ketika ada seorang hakim yang setuju dengan putusan pengadilan
yang dijatuhkan namun juga memiliki tambahan-tambahan pendapat. di dalamnya.
Jenis concurring opinion yang lain adalah hakim setuju dengan pendapat hakim
lain mengenai suatu putusan pengadilan. Tapi tidak setuju dengan alasan yang
dikemukakan sebagai dasar putusan tersebut.
Dalam perkara CV. Baratama Makmur dengan
PT. Nusantara Rimbayu Coal, Majelis Hakim telah melakukan rapat permusyawaratan
terlebih dahulu seminggu sebelum dijatuhkan putusan pengadilan, yaitu pada hari
Jumat 18 Februari 2011. Kemudian putusan
dijatuhkan dan ucapkan dalam sidang terbuka utuk umum pada tanggal 22 Februari
2011 oleh Ketua Majelis Hakim. para Majelis Hakim dalam putusan tidak memiliki
perbedaan pendapat dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Hakim-hakim dalam
perkara yang telah berada dalam tingkat kasasi terdiri dari Ketua Majelis Hakim
serta Anggota Majelis Hakim yang mana semuanya merupakan Hakim-Hakim Agung.
Ketua Majelis Hakim maupun para Anggotanya telah bersepakat untuk menjatuhkan
suatu putusan kepada para pihak yang bersengketa sehingga disimpulkan tidak
adanya perbedaan interprestasi diantara mereka sehingga putusan ini adalah
termasuk yang concurring opinion. Dimana semua hakim yang menyelesaikan perkara
ini semua mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi (penggugat),
menolak tuntutan Provisi dari Penggugat, menolak eksepsi dari Tergugat,
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian di dalam Konvensi, dan mengabulkan
gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian.
No comments:
Post a Comment