Apr 25, 2013

Administrasi kepegawaian dan PNS



Tugas I Hukum Administrasi Kepegawaian
1.  Mengapa penting belajar hukum administrasi kepegawaian dan apa kaitannya dengan Hukum Administrasi Negara?
Pertama harus diketahui terlebih dahulu, definisi dari administrasi kepegawaian:
Paul Pigors: Administrasi Kepegawaian adalah suatu kecakapan atau seni dari perolehan, pengembangan dan pemeliharaan angkatan kerja, sedemikian rupa untuk melaksanakan fungsi-fungsi dengan seefisien dan seefektif mungkin.
The Liang Gie: Administrasi Kepegawaian adalah segenap aktivitas yang bersangkut paut dengan penggunaan tenaga kerja untuk mencapai tujuan tertentu. masalah pokoknya berkisar pada hal penerimaan, pengangkatan, pengembangan, balas jasa sampai pada pemberhentian.

Administrasi kepegawaian penting karena:

Administrator adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku pelaksana tugas pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Tersebar di pusat dan daerah
- Pelaksana dari rules application
- Kaitan HAN Otonom dan HAN Heteronom
- Pelaksana Organisasi Administrasi Negara

Pentingnya Hukum Administrasi Kepegawaian di kerangka Hukum Administrasi Negara:
-   Kaitan antara Hukum Administrasi Kepegawaian dan Hukum Administrasi Negara (HAN) sangatlah erat dan tidak dapat dipisahkan
-   HAN Otonom dalam melaksanakan tugasnya dilakukan oleh organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah
-   OPP dan OPD ini pada dasarnya pelaksananya adalah para PNS, baik yang berada dipusat maupun di daerah
-   Karena administrator adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku pelaksana tugas pemerintahan yang baik di tingkat pusat maupun daerah
-   Pelaksana dari rules application
-   Pelaksana organisasi administrasi negara
-   Manajemen PNS diarahkan untuk menjamin penyelenggara tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
-   Untuk mewujudkan itu semua, maka diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilakukan berdasarkan sistem kerja dan sistem karier

  
Tugas II Hukum Administrasi Kepegawaian
Soal: Formasi dan Perencanaan dikaitkan dengan 4 unsur syarat diangkat diserahi tugas digaji

v  Definisi Pegawai Negeri
Pegawai Negeri: mereka yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4 unsur dari definisi tersebut:
1. Memenuhi syarat tertentu
2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
3. Diserahi tugas
4. Digaji.

Ini diberlakukan sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 atas keputusan bersama antara Menteri PAN&RB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Moratorium ini dilakukan untuk menata ulang seluruh kebutuhan pegawai negeri. Sifat moratorium fleksibel untuk jabatan-jabatan atau fungsi-fungsi mendesak yang harus diisi, contohnya ada penerimaan kebutuhan tenaga tertentu yang merupakan pengecualian dalam moratorium, misalnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga khusus yang sangat mendesak bahkan termasuk pengangkatan honorer.syarat untuk menjadi pegawai ditentukan dalam Peraturan Pemerintah berupa usia, indeks prestasi kumulatif, dan lain-lain. diangkat oleh kepala instansi yang bersangkutan dengan Surat Keputusan yang mencantumkan pangkat dan golongannya. yaitu untuk menjalankan tugas pemerintahan yang ada dalam HAN otonom. penggajian ini berlaku secara nasional.


v Moratorium 
Moratorium adalah penundaan sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan moratorium penerimaan CPNS sebetulnya memberikan waktu bagi instansi pemerintah untuk menata kembali manajemen kepegawaian. Penataan tersebut dapat berupa penjabaran uraian jabatan (job description), peta jabatan, analisis beban kerja, peringkat jabatan dan sampai kepada pemberian tunjangan  momentum moratorium penerimaan CPNS dapat digunakan untuk melakukan penataan organisasi (rightsizing) bagi setiap instansi pemerintah. Ia juga berharap para peserta dapat segera melaksanakan analisis jabatan dibekali dengan materi teknik dan praktek analisis jabatan, penyusunan peta jabatan, penghitungan jumlah kebutuhan pegawai, penataan PNS dan proyeksi lima tahun ke depan, pengantar evaluasi jabatan dan penjelasan tugas/fungsi organisasi pemerintahan.

v  Analisa Jabatan
Suatu kegiatan untuk mencatat, mempelajari, dan menyimpulkan keterangan-keterangan atau fakta-fakta yang berhubungan dengan masing-masing jabatan secara sistematis dan teratur.

Tujuan analisa jabatan :
1.   Pengembangan Karir
2.   Aspek Legal
3.   Penilaian Kinerja
4.   Rekruitment dan seleksi
5.   Pelatihan
6.   Penetapan Gaji
7.   Klasifikasi jabatan
Informasi yang dicatat dalam analisa jabatan:
1.   Apa yang dilakukan oleh pekerja pada jabatan tersebut
2.   Apa wewenang dan tanggung jawabnya
3.   Mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan dan bagaimana caranya
4.   Alat-alat dan bahan-bahan yang digunakan dalam melaksanakan tugasnya
5.   Besarnya upah dan lamanya jam kerja
6.   Pendidikan, pengalaman, dan latihan yang dibutuhkan
7.   Keterampilan, sikap dan kemampuan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan tersebut
8.   Kondisi di tempat kerja
9.   Dan lain-lain


v  Formasi PNS
Formasi (penetapan alokasi) adalah jumlah dan susunan PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Formasi PNS diatur dalam PP No.97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS dan PP No.54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas PP No.97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS.
-  Formasi PNS Pusat ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan pertimbangan Ks.BKN
-  Formasi PNS Daerah ditetapkan oleh KDH
Analisis kebutuhan formasi ditentukan berdasarkan: jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang PNS dalam jangka waktu tertentu, prinsip pelaksanaan pekerjaan dan peralatan yang ada.
Formasi pegawai harus dapat ditunjukkan dengan jumlah pegawai dalam jabatan. Maksudnya adalah agar setiap pegawai yang menjadi bagian dalam formasi memiliki kedudukan dalam jabatan yang jelas. Sehingga, sebelum dilakukan perhitungan formasi terlebih dahulu harus tersedia peta jabatan dan uraian jabatan yang tertata rapi. Karena itu,  analisis jabatan merupakan tahap awal dalam pelaksanaan perhitungan formasi.

v Manajemen PNS
Dalam pasal 1 butir 8 UU No.43 Tahun 1999 dikatakan: “ Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian.”

v Perencanaan
Perencanaan dilakukan sesuai dengan job analisis, yang mana ada koordinasi instansi dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara yang mempertimbangkan kemampuan negara -mengajak serta perencanaan Departemen Keuangan .  Perencanaan pegawai bertujuan agar setiap unit kerja selalu tersedia pegawai dalam bauran jumlah dan kompetensi yang diperlukan. Oleh sebab itu, setiap instansi pemerintah perlu menyusun formasi pegawai pada awal tahun anggaran, baik di pusat maupun di daerah.

v Pengadaan PNS
Pengadaan PNS diatur dalam PP No.98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS dan PP No.11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP No.98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS. Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong, yang terdiri atas : perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan calon PNS dan pengangkatan PNS;
Lowongan formasi diumumkan seluas-luasnya dengan mencantumkan : jumlah dan jenis jabatan yang lowong, syarat yang harus dipenuhi, alamat dan tempat lamaran serta batas waktu pengajuan lamaran.
Syarat pelamar: WNI, usia 40<18 th, tidak pernah dipenjara, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat, tidak berkedudukan sebagai calon pegawai, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan syarat lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

v Pengangkatan PNS
Pengangkatan PNS diatur dalam PP No.13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP. No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yg diberi kan kepada PNS atas drs prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara.
-Masa kenaikan pangkat : 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober.
-Macam kenaikan pangkat :
   1. Kenaikan pangkat Reguler;
   2. Kenaikan pangkat Pilihan;
   3. Kenaikan pangkat Anumerta;
   4. Kenaikan pangkat Pengabdian.

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian, oleh sebab itu setiap PNS diangkat dalam jabatan tertentu.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam rangka susunan suatu organisasi. Jabatan pada dasarnya terdiri atas:
Jabatan struktural, adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin sutau satuan organisasi negara. Jabatan struktural dipegang oleh eselon 1,2, dan 3.
jabatan fungsional. Adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

1 comment:

  1. (SRI AGUSTINA SHOFIAN; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Blitar)

    Berawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Berau dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Berau dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.

    Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :

    1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.

    2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.

    3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.

    4. Terimakasih untuk khususnya Bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I. beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I.0813-2612-2555

    ReplyDelete