Tugas
I Hukum Administrasi Kepegawaian
1. Mengapa
penting belajar hukum administrasi kepegawaian dan apa kaitannya dengan Hukum
Administrasi Negara?
Pertama harus diketahui terlebih dahulu, definisi dari administrasi kepegawaian:
- Paul Pigors: Administrasi Kepegawaian adalah suatu kecakapan atau seni dari perolehan, pengembangan dan pemeliharaan angkatan kerja, sedemikian rupa untuk melaksanakan fungsi-fungsi dengan seefisien dan seefektif mungkin.
- The Liang Gie: Administrasi Kepegawaian adalah segenap aktivitas yang bersangkut paut dengan penggunaan tenaga kerja untuk mencapai tujuan tertentu. masalah pokoknya berkisar pada hal penerimaan, pengangkatan, pengembangan, balas jasa sampai pada pemberhentian.
Administrasi kepegawaian penting karena:
- Administrator adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku pelaksana tugas pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Tersebar di pusat dan daerah
- Pelaksana dari rules application
- Kaitan HAN Otonom dan HAN Heteronom
- Pelaksana Organisasi Administrasi Negara
Pertama harus diketahui terlebih dahulu, definisi dari administrasi kepegawaian:
- Paul Pigors: Administrasi Kepegawaian adalah suatu kecakapan atau seni dari perolehan, pengembangan dan pemeliharaan angkatan kerja, sedemikian rupa untuk melaksanakan fungsi-fungsi dengan seefisien dan seefektif mungkin.
- The Liang Gie: Administrasi Kepegawaian adalah segenap aktivitas yang bersangkut paut dengan penggunaan tenaga kerja untuk mencapai tujuan tertentu. masalah pokoknya berkisar pada hal penerimaan, pengangkatan, pengembangan, balas jasa sampai pada pemberhentian.
Administrasi kepegawaian penting karena:
- Administrator adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku pelaksana tugas pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Tersebar di pusat dan daerah
- Pelaksana dari rules application
- Kaitan HAN Otonom dan HAN Heteronom
- Pelaksana Organisasi Administrasi Negara
Pentingnya Hukum
Administrasi Kepegawaian di kerangka Hukum Administrasi Negara:
- Kaitan antara Hukum Administrasi Kepegawaian dan Hukum Administrasi Negara (HAN) sangatlah erat dan tidak dapat dipisahkan
- HAN Otonom dalam melaksanakan tugasnya dilakukan oleh organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- OPP dan OPD ini pada dasarnya pelaksananya adalah para PNS, baik yang berada dipusat maupun di daerah
- Karena administrator adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku pelaksana tugas pemerintahan yang baik di tingkat pusat maupun daerah
- Kaitan antara Hukum Administrasi Kepegawaian dan Hukum Administrasi Negara (HAN) sangatlah erat dan tidak dapat dipisahkan
- HAN Otonom dalam melaksanakan tugasnya dilakukan oleh organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- OPP dan OPD ini pada dasarnya pelaksananya adalah para PNS, baik yang berada dipusat maupun di daerah
- Karena administrator adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku pelaksana tugas pemerintahan yang baik di tingkat pusat maupun daerah
- Pelaksana dari rules
application
- Pelaksana organisasi administrasi negara
- Manajemen PNS diarahkan untuk menjamin penyelenggara tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
- Untuk mewujudkan itu semua, maka diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilakukan berdasarkan sistem kerja dan sistem karier
- Pelaksana organisasi administrasi negara
- Manajemen PNS diarahkan untuk menjamin penyelenggara tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
- Untuk mewujudkan itu semua, maka diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilakukan berdasarkan sistem kerja dan sistem karier
Tugas II Hukum Administrasi
Kepegawaian
Soal: Formasi dan Perencanaan
dikaitkan dengan 4 unsur syarat diangkat diserahi tugas digaji
v Definisi Pegawai Negeri
Pegawai Negeri: mereka yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas
negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan
dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4 unsur dari
definisi tersebut:
1. Memenuhi syarat tertentu
2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
3. Diserahi tugas
4. Digaji.
1. Memenuhi syarat tertentu
2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
3. Diserahi tugas
4. Digaji.
Ini diberlakukan sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 atas keputusan bersama antara Menteri PAN&RB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Moratorium ini dilakukan untuk menata ulang seluruh kebutuhan pegawai negeri. Sifat moratorium fleksibel untuk jabatan-jabatan atau fungsi-fungsi mendesak yang harus diisi, contohnya ada penerimaan kebutuhan tenaga tertentu yang merupakan pengecualian dalam moratorium, misalnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga khusus yang sangat mendesak bahkan termasuk pengangkatan honorer.syarat untuk menjadi pegawai ditentukan dalam Peraturan Pemerintah berupa usia, indeks prestasi kumulatif, dan lain-lain. diangkat oleh kepala instansi yang bersangkutan dengan Surat Keputusan yang mencantumkan pangkat dan golongannya. yaitu untuk menjalankan tugas pemerintahan yang ada dalam HAN otonom. penggajian ini berlaku secara nasional.
v Moratorium
Moratorium adalah
penundaan sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan moratorium penerimaan CPNS
sebetulnya memberikan waktu bagi instansi pemerintah untuk menata kembali
manajemen kepegawaian. Penataan tersebut dapat berupa penjabaran uraian jabatan
(job description), peta jabatan, analisis beban kerja, peringkat
jabatan dan sampai kepada pemberian tunjangan momentum moratorium penerimaan CPNS
dapat digunakan untuk melakukan penataan organisasi (rightsizing) bagi
setiap instansi pemerintah. Ia juga berharap para peserta dapat segera
melaksanakan analisis jabatan dibekali dengan materi teknik dan praktek
analisis jabatan, penyusunan peta jabatan, penghitungan jumlah kebutuhan
pegawai, penataan PNS dan proyeksi lima tahun ke depan, pengantar evaluasi
jabatan dan penjelasan tugas/fungsi organisasi pemerintahan.
v Analisa Jabatan
Suatu kegiatan untuk mencatat, mempelajari, dan menyimpulkan keterangan-keterangan atau fakta-fakta yang berhubungan dengan masing-masing jabatan secara sistematis dan teratur.
Suatu kegiatan untuk mencatat, mempelajari, dan menyimpulkan keterangan-keterangan atau fakta-fakta yang berhubungan dengan masing-masing jabatan secara sistematis dan teratur.
Tujuan
analisa jabatan :
1. Pengembangan
Karir
2. Aspek
Legal
3. Penilaian
Kinerja
4. Rekruitment
dan seleksi
5. Pelatihan
6. Penetapan
Gaji
7. Klasifikasi
jabatan
Informasi yang dicatat dalam
analisa jabatan:
1. Apa yang dilakukan oleh pekerja pada jabatan
tersebut
2. Apa wewenang dan tanggung jawabnya
3. Mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan dan
bagaimana caranya
4. Alat-alat dan bahan-bahan yang digunakan dalam
melaksanakan tugasnya
5. Besarnya upah dan lamanya jam kerja
6. Pendidikan, pengalaman, dan latihan yang dibutuhkan
7. Keterampilan, sikap dan kemampuan yang diperlukan
untuk melakukan pekerjaan tersebut
8. Kondisi di tempat kerja
9. Dan lain-lain
v Formasi PNS
Formasi (penetapan
alokasi) adalah jumlah dan susunan PNS yang diperlukan dalam suatu satuan
organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu
tertentu. Formasi PNS diatur dalam PP No.97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS dan
PP No.54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas PP No.97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS.
- Formasi PNS Pusat ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan pertimbangan Ks.BKN
- Formasi PNS Daerah ditetapkan oleh KDH
- Formasi PNS Pusat ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan pertimbangan Ks.BKN
- Formasi PNS Daerah ditetapkan oleh KDH
Analisis kebutuhan formasi ditentukan berdasarkan:
jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas
seorang PNS dalam jangka waktu tertentu, prinsip pelaksanaan pekerjaan dan
peralatan yang ada.
Formasi
pegawai harus dapat ditunjukkan dengan jumlah pegawai dalam jabatan. Maksudnya
adalah agar setiap pegawai yang menjadi bagian dalam formasi memiliki kedudukan
dalam jabatan yang jelas. Sehingga, sebelum dilakukan perhitungan formasi
terlebih dahulu harus tersedia peta jabatan dan uraian jabatan yang tertata
rapi. Karena itu, analisis jabatan
merupakan tahap awal dalam pelaksanaan perhitungan formasi.
v Manajemen PNS
Dalam pasal 1 butir 8 UU No.43 Tahun
1999 dikatakan: “ Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya untuk
meningkatkan efisiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan
tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan,
pengembangan kualitas, penempatan promosi, penggajian, kesejahteraan dan
pemberhentian.”
v Perencanaan
Perencanaan dilakukan
sesuai dengan job analisis, yang mana ada koordinasi instansi dan Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara yang mempertimbangkan kemampuan negara -mengajak
serta perencanaan Departemen Keuangan . Perencanaan
pegawai bertujuan agar setiap unit kerja selalu tersedia pegawai dalam bauran
jumlah dan kompetensi yang diperlukan. Oleh sebab itu, setiap instansi
pemerintah perlu menyusun formasi pegawai pada awal tahun anggaran, baik di
pusat maupun di daerah.
v Pengadaan PNS
Pengadaan PNS diatur dalam PP No.98
Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS dan PP No.11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
PP No.98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS. Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk
mengisi formasi yang lowong, yang terdiri atas : perencanaan, pengumuman,
pelamaran, penyaringan, pengangkatan calon PNS dan pengangkatan PNS;
Lowongan formasi diumumkan seluas-luasnya
dengan mencantumkan : jumlah dan jenis jabatan yang lowong, syarat yang harus
dipenuhi, alamat dan tempat lamaran serta batas waktu pengajuan lamaran.
Syarat pelamar: WNI, usia 40<18 th, tidak
pernah dipenjara, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat, tidak berkedudukan
sebagai calon pegawai, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan syarat
lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
v Pengangkatan PNS
Pengangkatan PNS diatur dalam PP
No.13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP. No.100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan
yg diberi kan kepada PNS atas drs prestasi kerja dan pengabdian terhadap
negara.
-Masa kenaikan pangkat : 1 Januari,
1 April, 1 Juli dan 1 Oktober.
-Macam kenaikan pangkat :
1. Kenaikan pangkat Reguler;
2. Kenaikan pangkat Pilihan;
3. Kenaikan pangkat Anumerta;
4. Kenaikan pangkat Pengabdian.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang
PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian,
oleh sebab itu setiap PNS diangkat dalam jabatan tertentu.
- Jabatan
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak seseorang PNS dalam rangka susunan suatu
organisasi. Jabatan pada dasarnya terdiri atas:
- Jabatan
struktural, adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin sutau satuan organisasi negara.
Jabatan struktural dipegang oleh eselon 1,2, dan 3.
- jabatan
fungsional. Adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
(SRI AGUSTINA SHOFIAN; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Blitar)
ReplyDeleteBerawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Berau dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Berau dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.
Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :
1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.
2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.
3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.
4. Terimakasih untuk khususnya Bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I. beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I.0813-2612-2555